Beranda Bengkulu Kantor Sucopindo dan Kantor Pelindo Bengkulu Juga Digeledah Kejati Bengkulu
Bengkulu

Kantor Sucopindo dan Kantor Pelindo Bengkulu Juga Digeledah Kejati Bengkulu

BENGKULU – Kejaksaan tinggi bengkulu, Tidak hanya kantor Sucopindo Bengkulu yang dilakukan penggeledahan oleh Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Secara bersamaan, Tim juga melalukan penggeledahan di Kantor Pelindo Regional Bengkulu.

Datang pukul 11. 00 wib dengan membawa surat perintah Penggeledahan dari Kajati Bengkulu, tim Penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu dengan dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, juga mendapatkan pengawalan dari Anggota TNI.

Terkaitan penggeledahan, dalam penyampaikan singkatnya, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pengangkutan kapal khusus batu bara dari PT Ratu Sambang Minning. Nantinya kami akan mencari dan membawa dokumen yang ada kaitannya.

“Penggeledahan berkaiatan dengan pengakutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara,” kata Danang.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, berkaitan dengan kasus tambang, Kejati Bengkulu juga menggeledah Kantor Tunas Bara Jaya, KSOP dan rumah pribadi Bos tambang.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo jika, kaitannya KSOP untuk mengetahui proses perizinan batu bara yang dijual yang dimuat ke kapal tongkang dengan berlayar.

Dilokasi itulah, diamankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batu bara dilakukan perusahaan tambang disidik Kejati Bengkulu.

Namun sebagaimana keterlibatannya masih didalami pihaknya. Selain itu, dalam perkara ini, pihaknya juga menemukan sesuatu yang menarik lainnya di kantor Tunas Bara Jaya, namun sepenuhnya belum bisa disampaikan.

“Untuk KSOP, Berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Disana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu bara ini sebelum dijual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami sejauh mana,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, dalam perkara dengan taksiran kerugian mencapai 300 milyar rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 milyar rupiah yang diakibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut diluar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan Kejati juga sudah menyita Tambang di Bengkulu Tengah.(Ynt)

Sebelumnya

Wakapolda Bengkulu Pimpin Forum Konsultasi Publik, Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik

Selanjutnya

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku