Beranda Bengkulu Kasus Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Sakya Hussy
Bengkulu

Kasus Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Sakya Hussy

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selain telah menetapkan tersangka korupsi tambang. Tidak hanya menyandang status tersangka, namun asetnya juga dilakukan penyitaan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Terbaru, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset milik tersangka Kasus dugaan Korupsi di sektor pertambangan yang menyeret bos tambang tersangka Sakya Hussy yang merupakan anak dari tersangka Utama Bebby Hussy di Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Seluma.

Dalam pemasangan plang penyitaan tersebut, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu datang dengan menggunakan rompi hitam bergariskan merah bidang pidana khusus kejati Bengkulu dipimpin langsung Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol dengan langsung di kawal pihak SPBU.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pemasangan penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan,” kata Kasi Ops Wenharnol.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy Sakya Hussy dan Agusman.(Ynt)

Sebelumnya

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Selanjutnya

Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku