KCBI Sorot Dugaan Pelanggaran Bawaslu Dairi, Minta Penyelidikan Tanpa Tebang Pilih
DAIRI, SUMATRA UTARA – PC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi mendesak pengusutan menyeluruh terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dairi menyusul temuan dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran dan pelanggaran prosedur. KCBI menegaskan, kasus ini berpotensi berimplikasi hukum serius dan tidak boleh diselesaikan secara parsial.
Ketua KCBI, Insan Banurea, menyatakan pihaknya mengantongi sejumlah laporan dan indikasi kuat dari masyarakat, mulai dari ketidaksinkronan laporan pertanggungjawaban hingga dugaan penyimpangan alokasi anggaran. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ada indikasi pelanggaran yang harus diuji secara hukum. Negara tidak boleh abai dalam mengawal uang rakyat,” tegas Insan.
KCBI menekankan, tuntutan tersebut berlandaskan regulasi yang mengikat, di antaranya Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan itu, setiap penyimpangan pengelolaan keuangan negara dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, KCBI juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur sanksi bagi penyelenggara yang menyalahgunakan kewenangan, mulai dari teguran hingga pemberhentian dan proses pidana jika terbukti merugikan negara.
KCBI menyatakan tetap menghargai undangan klarifikasi dari pihak Bawaslu Dairi. Namun, kehadiran mereka bersyarat: seluruh poin tuntutan harus diakomodasi dan ditindaklanjuti secara konkret.
“Jika klarifikasi hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut, kami akan membawa seluruh dokumen ke aparat penegak hukum untuk proses lanjutan,” ujar Insan.
Lebih jauh, KCBI menilai kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga penyelenggara pemilu sekaligus komitmen negara dalam penegakan hukum. Bawaslu, sebagai pengawas demokrasi, dinilai harus menjadi contoh, bukan justru terseret dugaan pelanggaran.
KCBI juga meminta proses pemeriksaan, baik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun aparat penegak hukum, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik, kata Insan, berhak mengetahui hasil yang sebenarnya.
“Jika terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, nama baik lembaga harus dipulihkan secara terbuka. Yang utama, hukum harus ditegakkan dan kepercayaan publik dijaga,” pungkasnya.
Penulis: Ynt










