Kejaksaan Negeri Bengkulu Resmi Menahan Tersangka Kasus Peredaran Obat Tidak Sesuai Standar

Bengkulu- Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Penyidik Tindak Pidana Umum resmi menahan tersangka JU (31), warga asal Lubuk Lingau, Sumatera Selatan, dalam kasus tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standar baku atau mutu. Penahanan tersangka dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan dari Polda Bengkulu pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH MH, bersama Kasi Intel Fery Junaidi, dan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, DR. Rusdi Sastrawan, SH MH, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II tersebut juga disertai dengan barang bukti berupa 6.000 butir obat merek Samcodin, yang merupakan obat batuk.
“Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya,” ungkap Dr. Rusyidi.
Tersangka JU dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 436 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Modus operandi tersangka adalah dengan menyimpan 6.000 butir Samcodin pada bulan Desember 2024, yang kemudian akan dipasarkan ke warung-warung di Kota Bengkulu. Obat Samcodin yang tidak sesuai standar ini diduga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.(Ynt)