Kejari Lebong Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran TP-PKK 2019

Lebong– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran Tenaga Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk tahun anggaran 2019.
Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait indikasi kerugian negara dalam penggunaan anggaran tersebut. Namun, dalam tahap awal penyelidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong mengalami kendala dalam mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), terutama dokumen terkait penggunaan anggaran yang sudah berlalu lima tahun.
“Berkas limpahannya kami terima langsung dari Kejati Bengkulu, dan pasti akan kami dalami. Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan awal dari berkas yang diterima,” ujar kepala kejaksaan negeri lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, waktu lalu.
Robby mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting sulit ditemukan, namun pihaknya berkomitmen untuk tetap menelusuri berbagai sumber, termasuk kantor-kantor yang berkaitan dengan pencairan dan pengelolaan anggaran TP-PKK 2019.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya indikasi penghilangan barang bukti, Robby menyebut bahwa hingga kini belum ditemukan bukti spesifik. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik Pidsus akan bekerja maksimal untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.
“Intinya, kasus ini masih terus kami dalami. Jika nanti ditemukan indikasi ke arah penghilangan barang bukti, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum dilimpahkan ke Kejari Lebong, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Kejati Bengkulu. Namun, demi efektivitas proses penyelidikan, kasus ini dialihkan dengan mempertimbangkan aspek lokasi, waktu, dan penggunaan anggaran yang lebih relevan di tingkat kabupaten.(Ynt)