Kejati Bengkulu Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Perlindungan Anak di Lebong

BENGKULU -Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., bersama jajaran, melaksanakan ekspose virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI terkait penerapan keadilan restoratif dalam perkara perlindungan anak yang ditangani Kejaksaan Negeri Lebong.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Dina Ramdani alias Dina Binti Suhendri, yang disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban dalam perkara ini adalah Annisa Salsabila alias Nisa Binti Izhar (16 tahun).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong menyampaikan bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan sejumlah alasan, antara lain: tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman pidana di bawah empat tahun, dan adanya penyesalan dari tersangka serta permintaan maaf yang telah diterima oleh korban. Perdamaian antara pihak terkait juga dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
Faktor lainnya yang mendukung adalah adanya hubungan sosial yang tetap harmonis antara tersangka dan korban, serta dukungan dari masyarakat yang menyambut positif penyelesaian perkara secara damai.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif ini bukan hanya mengedepankan kepentingan hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.(Ynt)