Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN, Usut Korupsi PTM dan Mega Mall

BENGKULU– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu pada Kamis (19/6/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall.
Penggeledahan tersebut juga dilakukan di dua gudang milik BPN yang berada di kawasan Kebun Tebeng dan Nusa Indah. Langkah itu diambil guna mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar.
“Ini rangkaian dari penyidikan, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu dan eks Anggota DPD RI dua periode, Ahmad Kanedi; Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pendiri Mega Mall Bengkulu; Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi; Haryadi Bengawan, Dirut PT Tigadi Lestari; Satriadi Bengawan, Komisaris PT Tigadi Lestari; serta Candra D Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
Kasus ini terus didalami Kejati Bengkulu, termasuk dengan pengumpulan alat bukti tambahan dari instansi terkait.(Ynt)