Kejati Bengkulu Kembali Periksa Ahmad Kanedi dan Kurniadi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Maal
BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus hari ini memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu di Gedung Pidsus. Selain dua tersangka utama, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnadi juga kembali diperiksa dalam perkara yang sama.
Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH yang didampingi Kasi Penyidikan Danang, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ya, hari ini tersangka itu diperiksa lagi, termasuk, Zohri Kusnandi yang juga telah diperiksa sebelumnya,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).
Ristianti menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Menurutnya, masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk dari unsur kepala daerah setelah masa jabatan Ahmad Kanedi. “Penyidik akan terus mengungkap siapa saja yang mengetahui dan terlibat dalam perkara ini,” tutup Ristianti.(Ynt)











