Beranda Bengkulu Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka ASN Kasus Korupsi Tukin dan TPPU ke Jaksa Penuntut
Bengkulu

Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka ASN Kasus Korupsi Tukin dan TPPU ke Jaksa Penuntut

BENGKULU– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AR, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2023 di salah satu instansi militer di Bengkulu.

Pelimpahan tahap II tersebut juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terafiliasi dengan perkara korupsi yang lebih dahulu dilimpahkan pada April 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi Tukin di salah satu instansi militer di Bengkulu,” ujar Ristianty, Rabu (18/6).

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa setelah kasus korupsi dilimpahkan, penyidik kemudian mendalami unsur pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AR.

“Setelah berkas perkara TPPU dinyatakan lengkap, hari ini seluruh bukti dan tersangka kami terima dari penyidik. Hari Kamis nanti direncanakan berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Sidang akan digelar serempak untuk perkara korupsi dan TPPU,” terang Arief.

Dengan pelimpahan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang negara, termasuk upaya penyamaran aliran dana hasil kejahatan.(Ynt)

Sebelumnya

Kepala Staf Kepresidenan Cek Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Selanjutnya

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Kaur Tengah Gelar Bakti Sosial Religi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku