Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah, Miliaran Milik Tersangka Tambang Batu Bara

BENGkULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Kamis (24/7/2025), tim penyidik menyita berbagai aset mewah milik tersangka utama kasus tambang batu bara ilegal, Bebby Hussy. Penyitaan dilakukan sehari setelah Kejati resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka pada Rabu (23/7/2025).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut mencakup dua rumah mewah, enam unit mobil, sejumlah perhiasan, uang tunai Rp90 juta, dua unit sepeda motor, serta beberapa dokumen kepemilikan kendaraan. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar akibat praktik pertambangan batu bara ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar prosedur penjualan resmi,” ungkap Danang.
Dua rumah mewah yang disita berada di Jalan Sadang dan terdiri dari tiga lantai, sementara satu rumah lainnya berada di Perumahan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan di kediaman tersangka dan istri keduanya, Sakya Hussy, penyidik juga menyita enam mobil mewah, yaitu Mercy AMG SL43/Roadster tahun 2024, Mini Cooper Cabriolet tahun 2025, Lexus LM 350H, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix Hybrid tipe Modelista/Q, dan Toyota Avanza Veloz.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan dan logam mulia, di antaranya satu set kalung dan gelang mutiara, satu keping emas 916 karat seberat 21,59 gram bergambar ular, satu gelang emas putih, dua cincin batu permata, ikat pinggang bermerek Gucci, serta uang tunai Rp90 juta. Selain itu, turut disita dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Revo serta beberapa dokumen BPKB.
Penyidikan ini menjerat lima tersangka, yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy yang menjabat sebagai GM PT Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana, Julius Soh yang menjabat sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, serta Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.
Danang menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh aset terkait terungkap. “Tim penyidik masih akan melakukan penggeledahan dan penyitaan tambahan untuk memastikan semua aset yang berasal dari kejahatan ini dapat disita,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar serta dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan batu bara ilegal tersebut.(Ynt)