Beranda Bengkulu Kejati Bengkulu Terima SPDP Dugaan Suap dan Gratifikasi Penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah 
Bengkulu

Kejati Bengkulu Terima SPDP Dugaan Suap dan Gratifikasi Penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah 

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode 2023–2025.

Dalam kasus ini, seorang pejabat PDAM Tirta Hidayah berinisial SB telah ditetapkan sebagai terlapor. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, yang menyatakan bahwa SPDP tersebut sudah diterima pihaknya dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.

“Kita sudah menerima SPDP dan sudah menunjuk sekitar 10 jaksa untuk mengawal perkara ini. Saat ini status SB masih sebagai terlapor,” ujar Arief Wirawan kepada awak media.

Ia menambahkan, Kejati Bengkulu masih menunggu kelengkapan berkas tahap pertama dari penyidik guna proses lebih lanjut. SB diduga terlibat dalam praktik penerimaan PHL baru setiap bulannya yang berkisar 5 hingga 6 orang, dengan dugaan pungutan sejumlah uang tanpa adanya perjanjian tertulis.

Penyidik menerapkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap terlapor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam jabatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan transparansi dalam rekrutmen pegawai di lingkungan BUMD milik pemerintah daerah.(Ynt)

Sebelumnya

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga & anak-anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

Selanjutnya

Suharto Ajak Warga Tetap Optimis Hadapi Perlambatan Ekonomi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku