Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu dan Direktur RSM Jadi Tersangka Baru Korupsi Batu Bara

BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara kembali berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni Iman Sumatri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santoso Rahadja, Direktur Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan ini dilakukan pada Senin malam (28/7/2025) setelah proses pemeriksaan intensif sejak pagi hingga menjelang tengah malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti, SH, MH, bersama Kepala Seksi Penyidik, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. “Sebagai pimpinan perusahaan, Edhie mengetahui dan mengarahkan aktivitas yang menyimpang, termasuk menjual barang yang bukan milik RSM. Sementara Iman, yang bertugas memastikan kualitas batu bara, justru ikut terlibat dalam proses yang menyimpang dan memengaruhi harga jual,” ujar Danang.
Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Bentiring untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus yang sama bertambah menjadi tujuh orang, setelah sebelumnya Kejati menetapkan Beby Hussy, Saskya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ynt)