Ketua Komjak RI Nilai Penanganan Dugaan Korupsi Megamall oleh Kejati Bengkulu Profesional
BENGKULU– Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dalam kunjungan tersebut, ia memantau langsung penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani, termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Mega Mall Bengkulu.
Prof. Pujiyono menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Ia menilai penyidikan yang dilakukan berjalan profesional tanpa mengganggu aktivitas usaha di Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall.
“Saya mengapresiasi penyidikan kasus Mega Mall yang ditangani Pidsus Kejati Bengkulu. Proses hukumnya berjalan, tetapi tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Komjak juga menilai langkah Kejati Bengkulu yang menitipkan sementara aset Mega Mall dan PTM kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebagai tindakan yang bijaksana. Menurutnya, pengelolaan aset oleh pemda dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.
“Kebijakan Kepala Kejati Bengkulu untuk menitipkan aset kepada pemkot sangat tepat. Dengan pengelolaan yang baik, aset itu bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” tegas Prof. Pujiyono.
Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya Komjak dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menghambat pelayanan publik maupun kepentingan masyarakat.(Ynt)









