KPU Bengkulu Tengah Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
BENGKULU TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 10.30 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Kompleks Perkantoran Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Danramil 02 Tabapenajung Kapten Inf Maman, perwakilan Polres Bengkulu Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, serta pimpinan dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, kemudian sambutan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang sekaligus membuka secara resmi rapat pleno. Selanjutnya, rapat pleno diserahkan kepada Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dipimpin oleh Nora Agustin, S.E., M.M., untuk memaparkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah berkenan hadir. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin KPU guna menjaga keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai persiapan pemilu yang akan datang. Data awal pemutakhiran mengacu pada DPT terakhir saat Pilkada Ulang Tahun 2025. Rapat pleno ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas KPU dalam setiap tahapan pemilu.
“Kegiatan ini penting agar KPU selalu memiliki data pemilih yang akurat, mutakhir, dan siap digunakan kapan pun apabila pemilu dilaksanakan,” tegas Ketua KPU.
Sementara itu, Nora Agustin, S.E., M.M. dalam pemaparannya menyampaikan bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia juga meminta kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan secara selektif, khususnya terhadap pemilih yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah, guna memastikan keabsahan data.
Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah membenarkan bahwa penambahan jumlah pemilih tersebut salah satunya disebabkan oleh bertambahnya ASN dan PPPK yang kini wajib berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah, sesuai dengan surat edaran Bupati Bengkulu Tengah. Selain itu, Dukcapil juga menyarankan agar Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat diaktifkan kembali karena dinilai mampu mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan memudahkan akses masyarakat.
Dari unsur Partai Golkar, disampaikan saran agar KPU dapat mengantisipasi potensi penyalahgunaan surat undangan memilih, mengingat masih adanya potensi kecurangan dalam penggunaan undangan pemilih di lapangan.
Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan KPU dalam melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap penambahan jumlah pemilih, serta pertukaran data untuk diunggah ke aplikasi SiPantau Bengkulu Tengah.
Adapun Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan akan melakukan uji petik di sejumlah lokasi sebagai sampel, khususnya di wilayah dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat berdasarkan data dari Dukcapil. Bawaslu juga akan terus melakukan koordinasi dengan KPU sebagai upaya pencegahan kecurangan, serta melakukan pengawasan secara ketat sebelum, saat, dan sesudah pemilihan berlangsung guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Rapat pleno ditutup dengan penyerahan berita acara, sesi foto bersama, serta penutup sebagai tanda berakhirnya rangkaian kegiatan.(Ynt)













