Beranda Bengkulu LPK RI Apresiasi Kapolda Bengkulu, Kasus Rollina Usai SP3 Dibuka Kembali
Bengkulu

LPK RI Apresiasi Kapolda Bengkulu, Kasus Rollina Usai SP3 Dibuka Kembali

Ketua LPK RI DPD Bengkulu bersama tim kuasa hukum menunjukkan dokumen hasil tindak lanjut gelar perkara khusus kasus Rollina Pengaribuan, sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan.

BENGKULU – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu mengapresiasi langkah Kapolda Bengkulu beserta jajaran yang menindaklanjuti perkara Rollina Pengaribuan dengan meminta penyidikan dibuka kembali setelah sebelumnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, bersama tim kuasa hukum pelapor dalam konferensi pers di Sekretariat LPK RI DPD Bengkulu, Rabu (28/10/2026). Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap fakta perkara yang telah bergulir sejak 2021.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu terkait hasil gelar perkara khusus pada 26 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidikan atas laporan Rollina Pengaribuan yang ditangani Satreskrim Polres Bengkulu Tengah diminta untuk dibuka kembali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ganda menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut tersebut. Ia berharap penyidik segera mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta penelusuran seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.

Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, pembukaan kembali penyidikan harus menjadi langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap fakta diperiksa secara menyeluruh, tanpa mengabaikan hak seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan siap berkoordinasi dengan penyidik Polres Bengkulu Tengah. Mereka juga siap menghadirkan saksi fakta tambahan, ahli, serta menyerahkan dokumen dan bukti pendukung yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.

Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah dokumen surat keterangan tanah yang menurut pihak terlapor digunakan sebagai alas hak dan disebut diterbitkan pada 1987. Tim kuasa hukum mempertanyakan penggunaan meterai tempel senilai Rp1.000 yang, berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak, diterbitkan pada 1995.

Ganda menilai perbedaan tahun tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keaslian, keabsahan, dan relevansi dokumen dalam perkara. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai dokumen tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Selain dokumen, pihak kuasa hukum juga menyatakan siap kembali menyerahkan rekaman video, foto, serta bukti pendukung lainnya agar dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

LPK RI DPD Bengkulu turut menyoroti pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara hingga terbitnya SP3. LPK RI berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan independen untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Ganda menegaskan bahwa penyampaian persoalan ini kepada publik bukan bertujuan mendiskreditkan institusi kepolisian. Sebaliknya, pihaknya mendorong keterbukaan dan akuntabilitas agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan yang berlaku.

LPK RI DPD Bengkulu mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat berwenang. Setiap dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etik harus diuji secara objektif dan tidak boleh disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah.

Melalui pembukaan kembali penyidikan kasus Rollina Pengaribuan, LPK RI DPD Bengkulu berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara secara konsisten hingga diperoleh kepastian hukum. LPK RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut demi tegaknya keadilan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Penulis: Ynt

Editor: Admin

Sebelumnya

NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh

Selanjutnya

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Selidiki Penikaman Warga Sipil di Dekai, Dugaan Keterlibatan Kelompok Bersenjata Didalami

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku