LSM GPPRI Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu
BENGKULU – Ketua Umum LSM GPPRI, Jefri Lintang, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang mengindikasikan aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Informasi ini muncul dari keterangan para saksi dalam sidang yang digelar pada awal April 2026.
Jefri Lintang meminta pihak manajemen Perumda Tirta Hidayah, termasuk Direktur, untuk membuka secara transparan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi tersebut. Ia menilai, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga menerima suap dari ratusan calon PHL selama periode 2023 hingga Mei 2025. Praktik tersebut diduga melibatkan 117 orang dengan nilai gratifikasi mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan estimasi, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5,5 miliar, dengan total aliran dana gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar. Saat ini, proses hukum masih berlangsung dan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
LSM GPPRI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Penulis: Ynt










