Mangkir Tiga Kali, Terlapor Pengancaman Satpol PP Ditangkap Polisi
BENGKULU – Upaya “itikad baik” tidak menghentikan proses hukum. Terlapor berinisial F dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akhirnya dijemput aparat kepolisian dan ditahan.
Penjemputan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Gading Cempaka pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul sikap terlapor yang tercatat tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan sah.
Tindakan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan, terlepas dari upaya komunikasi yang sempat dilakukan terlapor dengan Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu pada siang harinya.
Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Putra, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penjemputan paksa merupakan prosedur hukum yang sah terhadap pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., turut membenarkan penahanan terlapor. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gading Cempaka. “Iya benar, bahwa terlapor sudah ditahan di Polsek Gading Cempaka sejak Sabtu (31/1/2026) malam, ujar Dini.
Meski proses hukum berjalan, Pemerintah Kota Bengkulu tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi syarat hukum dan disepakati seluruh pihak.
“Kita ikuti aja dulu prosedur hukum, kan masih ada RJ (restoratif justice) jika pihak tersangka ingin RJ, kita menyambut baik dan membuka peluang tersebut seluas luasnya.
Mengenai itikad baik tersangka beberapa jam sebelum penangkapan iya betul, menurut rekan rekan tim memang sudah di sampaikan ke rekan kita tim hukum pemkot namun belum secara tertulis sesuai prosedur,” ujar Dini.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dirinya sudah komunikasi dengan Kasatpol PP, Sahat serta Kabid advokasi pol PP, Kaisar mengenai itikad baik tersebut dan beliau masih menunggu arahan dari Walikota, Dedy Wahyudi.
Namun, Pemkot menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk ancaman terhadap aparat yang menjalankan tugas penertiban dan penegakan peraturan daerah.
Pemerintah Kota Bengkulu pun mengimbau masyarakat agar menghormati hukum, menjaga ketertiban umum, serta mendukung aparat dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan aturan demi keamanan bersama.(Ynt)









