OJK, BEI, dan KSEI Perkuat Transparansi Pasar Modal, Empat Agenda Rampung
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari percepatan penguatan integritas dan daya saing pasar keuangan nasional.
Capaian ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi strategis reformasi pasar modal yang telah diluncurkan sejak Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
Empat agenda yang telah direalisasikan meliputi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan detail klasifikasi investor hingga 39 kategori, serta penyesuaian batas minimum free float menjadi 15 persen. Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui pengaturan data pemilik manfaat bagi pemegang saham signifikan.
Menurut OJK, kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik global dan menjadi bagian dari upaya memenuhi standar yang ditetapkan oleh penyedia indeks internasional seperti MSCI. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperkuat mekanisme price discovery, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Sejalan dengan itu, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026, termasuk peningkatan ketentuan free float dan penguatan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini turut didukung dengan program sosialisasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas bagi perusahaan tercatat.
Dari sisi penguatan data, KSEI mengembangkan sistem klasifikasi investor yang lebih rinci untuk mendukung keterbukaan informasi kepemilikan saham berbasis scripless. Informasi tersebut dapat diakses publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi seperti ETF emas serta program peningkatan partisipasi investor ritel melalui skema investasi berkala.

Di sisi lain, penguatan penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Hingga Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai signifikan kepada ratusan pihak, sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas pasar modal Indonesia.
Melalui berbagai langkah strategis ini, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menghadirkan pasar modal Indonesia yang transparan, kredibel, dan berdaya saing global guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Penulis: Ynt













