OJK Sanksi Emiten dan Sekuritas, Denda Miliaran hingga Pembekuan Izin Usaha
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi berupa denda miliaran rupiah, pembekuan izin usaha, hingga larangan beraktivitas di sektor pasar modal.
Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Pada kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta terkait transaksi material pembelian tanah di Tangerang yang menggunakan dana IPO tanpa prosedur yang sesuai ketentuan. Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, turut didenda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perseroan secara hati-hati.
Tak hanya itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi efek dikenai denda Rp250 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun. Perusahaan juga diperintahkan memperbarui dokumen pembukaan rekening efek. Sejumlah pihak lain, termasuk direksi dan entitas afiliasi, turut dikenai denda serta larangan berkegiatan di pasar modal akibat pelanggaran prosedur dan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO.
Sementara itu, PT Multi Makmur Lemindo Tbk didenda Rp1,85 miliar atas penyajian laporan keuangan 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai, khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO. Empat direksinya dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar, dan Direktur Utama periode 2023 dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Auditor yang mengaudit laporan keuangan perseroan tersebut juga dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
OJK menegaskan, sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang konsisten dan berorientasi pada efek jera. OJK memastikan akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.(Ynt)











