OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Usai Pengunduran Diri Ketua DK dan Jajaran Pengawas Pasar Modal
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Untuk menjamin keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memperkuat kepercayaan publik melalui penerapan tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.(Ynt)












