Beranda Nasional Ombudsman Republik Indonesia Tekankan Pengawasan Tuntas THR 2026
Nasional

Ombudsman Republik Indonesia Tekankan Pengawasan Tuntas THR 2026

Ombudsman Republik Indonesia Dorong Pengawasan Ketat dan Tuntas Pembayaran THR 2026.(Foto: Dok,23/2/2026)

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih belum optimalnya pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum seluruhnya terselesaikan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terulang menjelang pembayaran THR Keagamaan tahun 2026. Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang lebih komprehensif, sekaligus menuntaskan seluruh pengaduan yang masih menjadi pekerjaan rumah dari tahun-tahun sebelumnya.

“Penyelesaian pengaduan adalah kunci. Pemerintah perlu memastikan setiap laporan ditangani secara konsisten dan menyasar akar persoalan sistemik agar tidak berulang setiap tahun,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).

Ombudsman menekankan tiga langkah strategis. Pertama, penegasan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan dinilai sebagai masalah berulang, khususnya di daerah dengan konsentrasi industri tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, penguatan kapasitas dan integritas Pengawas Ketenagakerjaan. Penambahan jumlah personel serta peningkatan kompetensi dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan profesional.

Ketiga, integrasi posko pengaduan THR dari pusat hingga daerah. Ombudsman mendorong sinergi sistem pelaporan agar pekerja yang mengalami maladministrasi dapat memperoleh kepastian layanan, tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan.

Menurut Robert, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari kepastian waktu pembayaran hingga mekanisme penanganan aduan yang transparan dan akuntabel.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah untuk membuka Posko THR Keagamaan. Pengawasan akan diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi lintas lembaga, serta monitoring tindak lanjut laporan masyarakat sebagai langkah pencegahan maladministrasi.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan, guna memastikan perlindungan hak pekerja berjalan secara adil dan berkeadilan. Ynt

Sebelumnya

Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa, Kapolda Bengkulu Sambut Silaturahmi Pengurus GMNI

Selanjutnya

Penerbit Erlangga Hadirkan Buku Cerita Anak Bertema Puasa dan Lebaran yang Edukatif dan Penuh Makna

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku