Beranda Bengkulu Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Melanggar Hukum
Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Melanggar Hukum

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa aksi membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu dan Kantor DPRD Kota Bengkulu yang dilakukan oleh oknum sopir mobil pengangkut sampah pada Selasa (27/1/2026) merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi.

Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menyampaikan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas pemerintahan.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Ronny.

Ia menjelaskan, tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya, terlebih di lingkungan fasilitas negara, secara tegas melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

Menanggapi keluhan terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mulai mengalami keterbatasan kapasitas, Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan perencanaan dan penganggaran sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah.

“Saat ini proses perencanaan sudah berjalan. Di lapangan masih terdapat antrean kendaraan pengangkut sampah di TPA. Pemerintah Kota Bengkulu juga telah menganggarkan perbaikan serta perluasan lahan TPA,” jelasnya.

Ronny mengimbau agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak diikuti oleh pihak lainnya. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Bengkulu melalui Tim Media Center Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan konsolidasi internal serta berkoordinasi dengan anggota DPRD Kota Bengkulu guna memastikan penanganan permasalahan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan hukum.(Ynt/rls)

Sebelumnya

Aksi Sopir Buang Sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu, Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing Turun Langsung Bersihkan Lokasi

Selanjutnya

Di Bawah Kepemimpinan Dedy Wahyudi, Kota Bengkulu Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku