Beranda Bengkulu Pemkot Bengkulu Tertibkan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H
Bengkulu

Pemkot Bengkulu Tertibkan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 24.00 WIB bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan malam selama Ramadan.(Foto:ist,24/2/2026)

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kekhusukan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu diwajibkan mematuhi batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pada Selasa dini hari (24/2/2026), jajaran Satpol PP Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan imbauan dan edukasi secara langsung ke sejumlah titik hiburan malam, termasuk kawasan karaoke di KM 6,5. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bengkulu, Eddy Apriyanto, bersama Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut personel Polsek Gading Cempaka serta pihak kecamatan setempat guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 24.00 WIB bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan malam selama Ramadan.

“Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran terkait jam operasional Ramadan, tentu akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” tegas Sahat.

Pembatasan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Bengkulu dalam menjaga suasana kondusif selama bulan puasa. Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan tenang, kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan, kenakalan remaja, serta penyakit masyarakat yang rawan terjadi pada aktivitas larut malam.

Satpol PP memastikan, setelah masa sosialisasi berakhir, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan lebih intensif, khususnya pada malam hari. Setiap pelanggaran akan didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan suasana religius di Kota Bengkulu selama Ramadan 1447 H. Ynt

Sebelumnya

Wakil Walikota Ronny PL Tobing Safari Ramadan di Masjid Al-A’raaf

Selanjutnya

Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku