Polresta Bengkulu Ungkap 6 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi
BENGKULU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Lobby Polresta Bengkulu.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, serta jajaran penyidik Sat Resnarkoba. Kegiatan ini turut dihadiri rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam keterangannya, AKP Jonni Manurung menyampaikan bahwa sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap enam laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Enam lokasi kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di sejumlah titik di Kota Bengkulu, antara lain di kawasan Ratu Agung, Sungai Serut, Kampung Melayu, Muara Bangkahulu, Selebar, hingga Singgaran Pati. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan latar belakang usia dan pekerjaan yang berbeda.
Para tersangka masing-masing berinisial HA (21), MB (53), PA (31), FP (39), SS (30), dan DN (48). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua tersangka merupakan residivis kasus narkotika, yakni MB yang sebelumnya divonis pada tahun 2022 dan DN yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2015.
Modus operandi para pelaku yakni tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I, baik dalam bentuk bukan tanaman seperti sabu dan ekstasi, maupun dalam bentuk tanaman yaitu ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,96 gram, ganja seberat 603,85 gram, serta empat butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara dan maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.
Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bengkulu, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(Ynt)









