Polsek Selebar Ungkap Curanmor Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Diamankan
BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dua terduga pelaku berinisial VL (21) dan YS (19) diamankan pada Jumat (6/3/2026) di wilayah Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Panit Opsnal Polsek Selebar IPDA Mualik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/III/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Akasia, RT 035 RW 003, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. Saat itu, sepeda motor milik korban jenis Honda Scoopy BD 6984 PT tahun 2021 diparkir di teras kos dengan kunci kontak masih terpasang dan stang tidak terkunci. Sekitar pukul 05.54 WIB, kendaraan tersebut diketahui sudah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Selebar.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan pengejaran dan sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Selebar berikut barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di kamar kos.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ynt









