Beranda Bengkulu Puluhan Massa Gelar Aksi “Selamatkan Pino Raya” di Kejati Bengkulu, Desak Usut Dugaan Pelanggaran PT ABS
Bengkulu

Puluhan Massa Gelar Aksi “Selamatkan Pino Raya” di Kejati Bengkulu, Desak Usut Dugaan Pelanggaran PT ABS

KOTA BENGKULU – Sekitar 50 orang massa yang tergabung dalam aksi lanjutan “Selamatkan Pino Raya” menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jalan S. Parman No. 2, Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Senin (8/12/2025) pukul 10.30 WIB.

Aksi tersebut dipimpin oleh sejumlah koordinator lapangan, di antaranya Rhizky Pratama H selaku Kabid Hikmah IMM Bengkulu serta Andika Saputra selaku Presiden BEM UINFAS Bengkulu. Massa aksi tampak membawa satu unit sound system sebagai alat peraga untuk menyampaikan aspirasi dan orasi secara bergantian di hadapan aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, massa mendesak Kejati Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kelengkapan legalitas PT ABS, baik terkait perizinan formal, kewajiban perusahaan selama beroperasi, maupun standar perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. Mereka menilai banyak kejanggalan yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Selain itu, massa juga menuntut agar Kejati mengusut kewajiban perusahaan dalam kontribusi kepada negara dan daerah, baik melalui pajak maupun retribusi. Dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan daerah dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Tak hanya itu, para demonstran juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak dugaan praktik korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta ATR/BPN dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT ABS pada tahun 2025. Mereka menilai proses tersebut sarat dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Massa aksi turut menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT ABS sejak tahun 2015 hingga 2025, yang dinilai telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Oleh karena itu, mereka menegaskan agar seluruh aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum segera dihentikan.

Di akhir aksi, massa secara tegas mendesak Kejati Bengkulu untuk menjalankan proses hukum secara profesional tanpa tebang pilih serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik secara seterang-terangnya. Mereka berharap aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan keadilan.(Ynt)

Sebelumnya

KPU Bengkulu Tengah Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Selanjutnya

Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Police Go To School, Berikan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas kepada Siswa SDN 99 Kota Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku