Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Sambungan Listrik Ilegal PKL di Kawasan Pasar Panorama
BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmen dalam penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan kota, khususnya di area Pasar Panorama. Pada Senin (26/1/2026), Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, memimpin langsung kegiatan penertiban sambungan listrik ilegal yang dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan.
Kegiatan penertiban ini turut dihadiri oleh staf ahli Wali Kota Bengkulu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Juliansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nurlia Dewi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Alex Feriansyah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari program penataan pasar yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan mendapat dukungan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan Pasar Panorama tertib, aman, dan nyaman.
“Kami melanjutkan penegakan peraturan daerah karena dukungan masyarakat sangat besar. Fokus saat ini adalah menertibkan PKL yang masih memanfaatkan badan jalan di kawasan Pasar Panorama,” ujar Sahat.

Meskipun pada siang hari kondisi kawasan Pasar Panorama terpantau tertib, hasil pemantauan Satpol PP menunjukkan aktivitas PKL masih terjadi pada malam hari, khususnya di ruas Jalan Semangka dan Jalan Belimbing. Aktivitas tersebut ditunjang oleh penggunaan sambungan listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran berupa penyambungan kabel langsung ke jaringan induk listrik, pemanfaatan listrik dari instalasi penerangan jalan umum (PJU), serta manipulasi meteran listrik. Dalam beberapa kasus, meteran listrik tercatat berada di dalam area pasar atau gudang, namun kabel dialirkan hingga ke bahu dan simpang jalan untuk mendukung aktivitas berdagang, bahkan dengan panjang kabel mencapai sekitar 120 meter.
Selain melakukan pemutusan sambungan listrik ilegal bekerja sama dengan pihak PLN, Pemerintah Kota Bengkulu juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terkait batasan daerah milik jalan (Damija). Kurangnya pemahaman tersebut dinilai menjadi salah satu faktor masih ditemukannya aktivitas berdagang di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Sahat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan mentoleransi penggunaan sambungan listrik ilegal. Penertiban ini bertujuan untuk mengarahkan para pedagang agar berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, sekaligus menciptakan ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta kelancaran lalu lintas di Kota Bengkulu.(Ynt/rls)









