Beranda Bengkulu Sidang Lahan PAUD Al-Amin: Pihak Terlawan Gagal Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Jelas
Bengkulu

Sidang Lahan PAUD Al-Amin: Pihak Terlawan Gagal Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Jelas

BENGKULU – Sidang perdata perlawanan eksekusi terhadap lahan PAUD Al-Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir dari pihak pelawan, Rabu (29/10/2025).

Kuasa Hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, SH, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya agenda pembuktian dari pihak mereka.

“Ya, Alhamdulillah akhirnya setelah perjuangan panjang, kita selesai di ujung perjuangan yaitu sidang terakhir dari agenda saksi kita,” ujar Dini.

Ia menyebutkan bahwa pihak terlawan tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.

“Dan ternyata pihak terlawan tidak mengajukan saksi,” tegasnya.

Dini menjelaskan fakta persidangan menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam eksekusi lahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Tidak pernah ada KPKNL ataupun sita jaminan dari objek perkara terhadap Pegadaian, Bank Bengkulu, atau KPKNL. Kita tidak temukan itu di fakta persidangan,” ungkapnya.

“Dan kita juga tidak menemukan fakta persidangan bahwa ada BPN yang mengukur tanah objek tersebut sehingga terbitlah sertifikat lawan. Itu tidak pernah ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PAUD Al-Amin lainnya, Rustam Effendi, SH, menilai ada indikasi ketidakpatuhan prosedur hukum oleh pihak yang melakukan eksekusi.

“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak terlawan selalu menjurus bahkan seolah terkesan mau cuci tangan,” katanya.

Rustam juga menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap salah satu warga yang menjadi korban, Henry.

“Mereka mengklaim saudara Henry ditangkap polisi seolah-olah pelaku, padahal bukan Henry yang melakukan pembakaran,” ujar Rustam.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam peristiwa eksekusi tersebut.

“Kami berharap para penegak hukum terutama Propam Polda Bengkulu untuk segera mengusut sampai tuntas pelaku-pelaku ini,” tegasnya.

Rustam menambahkan bahwa eksekusi dilakukan sebelum panitera hadir di lokasi.

“Gedung PAUD itu sudah dieksekusi, alat-alat dibuang, anak-anak dipaksa pulang. Eksekusi itu sudah dilakukan sebelum panitera hadir,” katanya.

Lebih lanjut, kata Rustam, pihaknya juga tengah mendorong proses hukum laporan dugaan mafia tanah.

“Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kita menunggu langkah selanjutnya,” ujarnya.

Kuasa Hukum lainnya, Arif Hidayatullah Hakim, SH, menyoroti tindakan penangkapan yang dinilai tidak prosedural.

“Ngapain nangkep-nangkep orang? Itu saja sudah menyalahi kode etik polisi,” tegas Arif.

Dini kembali menegaskan bahwa hingga kini belum diketahui siapa pelaku pembakaran bangunan PAUD tersebut.

“Tidak boleh menangkap orang tanpa bukti. Sampai saat ini siapa yang membakar rumah tersebut belum diketahui,” katanya.

Menutup pernyataannya, Rustam berharap majelis hakim memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan warga terdampak.

“Korban-korban ini sudah terzalimi dan mereka kehilangan pendidikan, terutama anak-anak yang tidak bisa sekolah di PAUD,” tutupnya.(Y)

Sebelumnya

Bidpropam Polda Bengkulu Laksanakan Giat Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR pada Personel Polda Bengkulu

Selanjutnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima kunjungan silaturahmi dari Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku