Soal Sengketa Lahan Eks Lapter II Manna, Pemprov Bengkulu dan DPD RI Bahas Solusi Komprehensif
BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat dengar pendapat sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa bekas lahan Lapangan Terbang (Lapter) II milik TNI Angkatan Udara. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (10/4), dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), TNI/Polri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar. Rapat dipimpin Wakil Ketua BAP Abdul Hakim. Hadir sejumlah anggota DPD RI, yakni Leni Haryati John Latief (Bengkulu), Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa (Bali), Maria Stevi Herman (Nusa Tenggara Timur), Abdullah Manaray (Papua Barat), dan Metias Heluka (Papua Pegunungan).
Dalam pembahasan terungkap bahwa persoalan hibah eks Lapter II Manna merupakan bagian dari problem tata kelola aset negara yang belum terintegrasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, inefisiensi pemanfaatan aset, konflik agraria, hingga kerugian negara.
Diketahui, luas total lahan Lapter II mencapai sekitar 330 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 hektare telah digunakan untuk bangunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara 10 hektare lainnya ditempati oleh masyarakat Desa Pagar Dewa.
Berdasarkan hasil penelaahan, BAP DPD RI menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola Barang Milik Negara (BMN), ketidakjelasan status hukum pertanahan, serta belum optimalnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.
“Lapter II ini merupakan BMN yang kepemilikannya berada di bawah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami akan segera membahasnya pada masa sidang terdekat untuk menghasilkan solusi konkret,” ujar Abdul Hakim.
Saat ini, lahan dimaksud belum memiliki kejelasan status penggunaan dan pemanfaatan. Selain itu, mekanisme pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga belum ditempuh. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan lahan serta risiko kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditata secara komprehensif.
Permasalahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan penguasaan tanah, optimalisasi aset negara, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Khairil Anwar menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif dalam penyelesaian sengketa.
“Sesuai arahan Gubernur, pemerintah hadir sebagai garda terdepan. Kami akan mengawal dan mendampingi hingga persoalan ini mencapai titik terang dan solusi terbaik,” tegas Khairil.
Penulis: Ynt












