Sri Astuti Ingatkan Warga Bengkulu Waspadai LPK Instan dalam Reses Penutup Tahun 2025.
BENGKULU — Hari terakhir reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Astuti, di daerah pemilihan I Kota Bengkulu pada masa persidangan III tahun 2025 dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Bersama mitra kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Sri Astuti menekankan pentingnya kewaspadaan dalam memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menawarkan keberangkatan kerja ke luar negeri, seperti Jepang, Jerman, dan Korea.
“Masyarakat harus hati-hati. Jangan asal masuk LPK, apalagi jika hanya dijanjikan keberangkatan cepat oleh calo. Itu yang paling kita antisipasi, jangan sampai terjadi,” ujar Sri Astuti di hadapan warga. Kamis (4/12/2025).
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto, turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelatihan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menegaskan bahwa LPK resmi memiliki proses yang jelas dan tidak menjanjikan keberangkatan instan.
Tri Okta menerangkan bahwa LPK pelatihan ke Jepang, misalnya, fokus pada pembelajaran bahasa sebagai persiapan untuk mendapatkan sertifikasi keberangkatan, seperti E5 dan R4 untuk sektor perawat. “LPK melatih peserta agar memiliki kemampuan bahasa asing, khususnya bahasa Jepang, sebelum mengikuti proses sertifikasi.”
Terkait perlindungan PMI, Disnakertrans memastikan pengawasan dilakukan sejak pra-kerja hingga kepulangan. “PMI yang berangkat secara legal kita lindungi sejak proses administrasi, keberangkatan, hingga saat bekerja di luar negeri. Bahkan keluarga PMI juga kita berikan pelatihan pengelolaan keuangan.”
Tri Okta juga memaparkan ciri-ciri LPK resmi dan layak dipilih masyarakat. LPK yang baik tidak memberikan janji keberangkatan mudah atau meminta pembayaran besar di awal. “Proses keberangkatan itu tidak instan. Minimal membutuhkan tiga hingga enam bulan untuk belajar bahasa dan mengikuti sertifikasi. Kalau ada LPK yang terlalu menggampangkan atau meminta biaya besar di awal, itu patut dicurigai.”
Saat ini lebih dari sepuluh LPK resmi terdaftar di Provinsi Bengkulu, dan sejauh ini belum ditemukan kasus terkait praktik ilegal. Jika pun ada laporan penyimpangan, umumnya berasal dari LPK yang terdaftar di luar Bengkulu.
Melalui kegiatan reses ini, Sri Astuti berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi dan tidak terjebak dalam praktik penipuan berkedok penyaluran kerja ke luar negeri.(Ynt)








