Tarik Ulur Pungutan ‘Sukarela’ di SMAN 2 Curup: Komite Galang Dana Rp290 Juta
REJANG LEBONG – Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa terkait rencana penyelesaian pembangunan gedung indoor serbaguna. Pasalnya, orang tua siswa menerima surat pemberitahuan untuk partisipasi sumbangan yang ditujukan bagi proyek senilai Rp. 290,80 juta tersebut.
Sorotan muncul mengingat surat pemberitahuan tertanggal 13 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Ketua Komite, Sekretaris, dan Ketua OSIS, sementara Kepala Sekolah hanya tercantum sebagai penerima tembusan surat. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya menyiasati surat edaran gubernur Bengkulu tahun 2025 tentang larangan melaksanakan kegiatan studi tur dan melakukan pungutan pada satuan pendidikan SMAN, SMKN, dan SLB di Provinsi Bengkulu.

Adapun bunyi surat pemberitahuan tersebut mencantumkan: “Sehubungan dengan rencana pembangunan gedung indoor serbaguna yang ditargetkan pencapaian tahun 2025 segera berakhir dan belum mendapatkan solusinya karena kekurangan bahan material.”
Kekurangan material yang dimaksud meliputi:
– Baja ringan type C, 75, 75,5 (Balok) sebanyak 836 batang dengan harga satuan Rp160 ribu per batang.
– Baja ringan type R 32, 45 (Reng) sebanyak 303 batang dengan harga satuan Rp70 ribu per batang.
– Seng gelombang warna (atap) sebanyak 27 kodi dengan satuan harga Rp.1.juta 200 ribu per kodi.
Meskipun panitia yang dibentuk oleh komite menyatakan sumbangan bersifat sukarela dan hanya menerima nota belanja barang dari toko bangunan, orang tua siswa merasa terbebani dengan adanya penekanan dalam surat.
“Walaupun katanya bersifat sukarela, tetapi dalam surat menekankan jika wali murid menginginkan bangunan tahun ini selesai maka dapat disesuaikan bantuannya setara dengan 4 batang baja ringan type C, 75, 75,5 (Balok),” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Penekanan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesukarelaan sumbangan di sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 2 Curup, Pedito Alam, Senin (27/10/2025) malam yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban maupun tanggapan terkait isu pungutan yang menyeret nama komite sekolah tersebut.
Editor: Hasan.













