Beranda Bengkulu Tiga Pelaku Kekerasan Tewaskan Seorang Anak di Bengkulu, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Bengkulu

Tiga Pelaku Kekerasan Tewaskan Seorang Anak di Bengkulu, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

BENGKULU– Tiga orang pelaku, salah satunya masih berstatus pelajar berusia 14 tahun, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu dalam waktu kurang dari 24 jam setelah terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang anak berinisial YS (16), seorang pelajar warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.

Kasus ini terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku yang telah diamankan yakni MP (23), AJ (26), dan RV (14), masing-masing beralamat di wilayah Kota Bengkulu. Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban akibat satu luka tusukan di bagian rusuk kiri.

Kapolresta Bengkulu, Kombespol, Sudarno didampingi Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K dan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak keluarga korban pada pukul 11.35 WIB. Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil penyelidikan, korban sempat dibawa ke RS Tiara Sella sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum serta autopsi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau sepanjang 25 cm, pakaian korban yang berlumuran darah, dan hodie milik salah satu pelaku.

Motif pembunuhan bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang sebelumnya sempat berselisih di kawasan Padang Jati. Setelah insiden tersebut, para pelaku yang tengah nongkrong di Jalan Flamboyan melihat korban lewat, dan pelaku RV meneriaki korban. MP dan RV kemudian mengejar dan mengeroyok korban. Tak lama kemudian, pelaku AJ datang dan langsung menusuk korban hingga tewas.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K., menyatakan pihaknya akan memproses hukum seluruh pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelaku anak yang akan ditangani dengan sistem peradilan anak.(Ynt)

Sebelumnya

Tersandung Kasus Pemerasan dan Asusila, Eks Pegawai Karaoke ATT Ditahan di Rutan Malabero

Selanjutnya

Aklamasi Didukung 14 Partai, Sri Rezeki Nahkodai KPPI Bengkulu 2025

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku