Beranda Bengkulu Tengah Tim Pakem Bengkulu Tengah Bahas Implementasi UU No. 1 Tahun 2023, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan
Bengkulu Tengah

Tim Pakem Bengkulu Tengah Bahas Implementasi UU No. 1 Tahun 2023, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan

BENGKULU TENGAH — Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah bersama unsur Forum Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat (PAKEM) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Rabu (8/10/2025) di ruang rapat Kejari Bengkulu Tengah.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten, Polres Bengkulu Tengah, Kemenag, MUI, FKUB, serta unsur intelijen dan tokoh keagamaan setempat. Acara dibuka dengan sambutan dari Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Bengkulu yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kerukunan dan mengantisipasi potensi konflik sosial berbasis keagamaan.

Dalam arahannya, Kajari Bengkulu Tengah menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang telah terjalin dalam Tim Pakem. “Sinergi ini menjadi kunci dalam mendeteksi potensi gangguan terhadap kerukunan umat beragama di wilayah Bengkulu Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejati Bengkulu menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), mengingat potensi gesekan antarumat perlu terus diantisipasi. Ia juga mengungkapkan bahwa implementasi UU No. 1 Tahun 2023 akan mulai diterapkan pada KUHP dan KUHAP baru tahun 2026, dengan penyesuaian terhadap mekanisme penyelidikan dan penyidikan dalam konteks pengawasan aliran kepercayaan.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menyoroti perlunya pemantauan terhadap aktivitas kelompok keagamaan tertentu, termasuk Ahmadiyah, untuk mencegah penyebaran paham yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah konkret Tim Pakem dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, deteksi dini potensi konflik, serta pemahaman hukum terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di wilayah Bengkulu Tengah.(Ynt)

Sebelumnya

KKB Kembali Berulah di Intan Jaya, Seorang Pekerja Jalan Meninggal Dunia Ditembak

Selanjutnya

Tim Pakem Bengkulu Tengah Bahas Implementasi UU No. 1 Tahun 2023, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku