Walikota Bengkulu Berlakukan Jam Malam Pelajar
BENGKULU- Merespons maraknya geng motor dan kenakalan remaja, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16/20 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar.
Kebijakan yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu mewajibkan pelajar tingkat PAUD hingga SMA/SMK berada di rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan mendesak dengan pendampingan orang tua atau wali.
Pemerintah juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang waktu tersebut, pelajar hanya diperbolehkan keluar untuk belajar kelompok dengan pengawasan orang tua.
Pelanggaran akan ditindak secara persuasif oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri, dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua untuk pembinaan. Wali Kota menegaskan, pengawasan keluarga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Sekolah diminta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi. Aparat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW diperintahkan melakukan pemantauan rutin guna memastikan situasi Kota Bengkulu tetap aman dan kondusif.
Surat edaran berlaku sejak ditetapkan. Orang tua diminta memastikan anak telah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB untuk menghindari penertiban.
Reporter: Ynt











