Beranda Nasional 9 Ton Beras Oplosan Terungkap, Distributor di Riau Jadi Tersangka
Nasional

9 Ton Beras Oplosan Terungkap, Distributor di Riau Jadi Tersangka

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang distributor berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan 9 ton beras reject yang dikemas ulang menjadi beras premium. Praktik ilegal ini terungkap di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan. “Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberi rasa aman, termasuk dari praktik curang yang merusak program pemerintah,” kata Herry, Minggu (27/7/2025).

Dijelaskan, pelaku mengganti isi karung beras program SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, kemudian menjahit ulang kemasan dan menjualnya dengan harga premium. Dari lokasi, polisi menyita 79 karung beras SPHP oplosan, karung kemasan lain, timbangan digital, mesin jahit, dan barang pendukung lainnya dengan total berat mencapai 9 ton.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan jumlah kerugian dan rantai distribusi beras oplosan tersebut.(Ynt/Rs)

Sebelumnya

Ditpamobvit Polda Bengkulu Gelar Latihan Menembak

Selanjutnya

UMKM Naik Kelas, Kapolri Apresiasi Bazar Kreasi Bhayangkari di Jakarta

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku