Sengketa Eks Lahan PT Bio Nusantara Teknologi Memanas, DPRD Bengkulu Siap Sidak ke Lokasi
BENGKULU – Sengketa eks lahan PT Bio Nusantara Teknologi kembali mencuat dan menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Bengkulu. Konflik yang melibatkan perusahaan dan masyarakat desa penyangga ini dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
RDP tersebut menjadi titik temu antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh persoalan klaim kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Konflik berkepanjangan ini dinilai telah memicu ketegangan sosial, persoalan ekonomi warga, hingga kerusakan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan dihadiri langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain serta Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam forum tersebut, pimpinan DPRD menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.

DPRD Provinsi Bengkulu memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perkebunan PT Bio Nusantara Teknologi dalam waktu dekat guna melihat kondisi riil di lapangan dan mencocokkan data administrasi dengan fakta sebenarnya.
RDP turut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, perwakilan PT Bio Nusantara Teknologi, kepala desa dari tiga desa penyangga, perwakilan masyarakat adat dan petani, serta unsur pendamping dari BNNP Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Dalam penyampaiannya, perwakilan masyarakat desa penyangga mengungkap dugaan pemalsuan data lahan oleh perusahaan. Mereka menilai aktivitas perusahaan telah mengabaikan hak ulayat dan lahan garapan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Tak hanya persoalan hukum lahan, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari rusaknya sistem irigasi pertanian, penurunan kualitas tanah, hingga hilangnya sumber mata pencaharian utama warga.

Di sisi lain, PT Bio Nusantara Teknologi menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUPP) dan mengklaim seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan. Perusahaan juga menyebut telah menyalurkan sejumlah program bantuan kepada masyarakat sekitar, meski mengakui masih terdapat perbedaan pandangan terkait manfaat dan pemerataannya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui perangkat daerah terkait memaparkan data perizinan, dokumen lingkungan, serta status administrasi lahan. Dari paparan tersebut terungkap adanya perbedaan data batas wilayah dan klaim kepemilikan lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Hasil RDP mencatat sejumlah kesepakatan penting. DPRD Provinsi Bengkulu meminta seluruh pihak menyiapkan dokumen pendukung dalam waktu tujuh hari kerja. Selain itu, disepakati pembentukan tim terpadu yang akan melakukan inspeksi lapangan bersama sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung satu bulan ke depan. DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang adil dan berimbang, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, sekaligus menjamin pengakuan hak masyarakat desa penyangga serta perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu.(Ynt)










