Beranda Nasional OJK Resmi Berlakukan POJK Gugatan demi Memperkuat Pelindungan Konsumen
Nasional

OJK Resmi Berlakukan POJK Gugatan demi Memperkuat Pelindungan Konsumen

JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum strategis untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

POJK tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Gugatan yang diajukan OJK didasarkan pada hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan ini diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Dalam pelaksanaannya, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga putusan pengadilan dijalankan, guna menjamin akses keadilan tanpa hambatan finansial.

Penyusunan POJK ini dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Mahkamah Agung, untuk memastikan mekanisme gugatan dapat diterapkan secara efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025, dan antara lain mengatur mengenai kewenangan OJK dalam pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.(Ynt)

Sebelumnya

Waka I DPRD Bengkulu Inspeksi PLTU TLB, Lingkungan, TKA, dan CSR Jadi Sorotan

Selanjutnya

kepala SMA Negeri 6 Kota Bengkulu Raih Gelar Doktor di Universitas Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku