Kanwil Kemenkum Bengkulu Perkuat Integrasi HAM dalam Penyusunan Raperda 2026
BENGKULU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus memperkuat komitmen dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam Rapat Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Perspektif HAM Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Selasa (3/2).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu diwakili oleh Oliver Sitanggang selaku Analis Hukum dan Aulia Sulistira sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.
Rapat pendampingan ini bertujuan untuk memastikan agar setiap Raperda yang akan disusun oleh pemerintah daerah pada Tahun 2026 telah mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM secara menyeluruh, sejalan dengan nilai negara hukum serta komitmen pemerintah dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia.
Kegiatan tersebut melibatkan Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Sumsel Wilayah Kerja Bengkulu, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, perwakilan Kanwil Kemenkum Bengkulu, serta akademisi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya pendekatan HAM dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip HAM maupun kebutuhan riil masyarakat.
Oliver Sitanggang menegaskan bahwa pengarusutamaan HAM dalam pembentukan Raperda merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah. Menurutnya, regulasi yang berperspektif HAM akan lebih adaptif, responsif, serta mampu meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di masa mendatang.
Sementara itu, Aulia Sulistira menekankan peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam memastikan substansi Raperda tetap selaras dengan nilai-nilai HAM. Ia menyampaikan bahwa pendampingan ini menjadi sarana penting bagi pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu dapat menyusun Raperda Tahun 2026 yang berkualitas, berkeadilan, serta berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan HAM sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.(Ynt)









