Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Penerbitan Bukti Potong A2 Melalui Sistem Coretax DJP
BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat tata kelola perpajakan yang akurat dan tertib. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penerbitan Bukti Potong A2 melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digelar di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kota Bengkulu. Sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu dengan menghadirkan Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu sebagai narasumber.
Sosialisasi diikuti oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Operator Gaji di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sehmi Alnur menegaskan bahwa penerapan sistem Coretax merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka modernisasi administrasi perpajakan nasional. Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar adaptif terhadap perubahan sistem demi mewujudkan pengelolaan pajak yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kepatuhan perpajakan adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya dalam ketepatan waktu pelaporan SPT Tahunan,” ujar Sehmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, setiap wajib pajak ASN diwajibkan melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax serta memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Menurutnya, Bukti Potong A2 memiliki peran krusial sebagai dasar pemenuhan kewajiban pajak ASN. Oleh karena itu, para bendahara diharapkan memahami secara komprehensif proses penerbitan bukti potong melalui aplikasi Coretax agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan pajak di masing-masing SKPD.
Sementara itu, Plh Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Toharudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fitur serta mekanisme pelaporan SPT Tahunan dalam ekosistem Coretax.“Kami ingin memastikan seluruh peserta dapat mengoperasikan sistem Coretax secara benar dan efektif sesuai ketentuan. Dengan pemahaman teknis yang baik, kami optimistis tingkat kepatuhan pajak di Kota Bengkulu akan terus meningkat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap, melalui sinergi yang berkelanjutan dengan KPP Pratama Bengkulu Satu, pengelolaan keuangan daerah dapat terus berjalan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.(Ynt)









