Beranda Bengkulu Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara
Bengkulu

Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara

Terhadap tersangka Imron Rosyadi, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malabero Bengkulu, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka.(Foto:Dok,10/2/2026)

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu selama kurang lebih lima jam pada Selasa, 10 Februari 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tersangka lain.

“Tersangka IR diduga terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara,” ujar Deni Agustian.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka diduga menerbitkan surat keputusan bupati tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tersangka menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batubara tanpa didahului rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang, berdasarkan kajian administratif dan teknis,” jelas Pola Martua.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga diterima oleh para tersangka. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat aliran dana sekitar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka lainnya. Adapun jumlah pasti yang diterima oleh tersangka IR masih terus dilakukan pendalaman.

Terhadap tersangka Imron Rosyadi, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malabero Bengkulu, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka.

Penyidikan perkara ini turut menyoroti dua keputusan bupati yang ditandatangani tersangka pada tahun 2007, yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan Nomor 328 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi serta pengangkutan dan penjualan batubara kepada PT Ratu Samban Mining. Kedua keputusan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Direktur PT Ratu Samban Mining dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Ynt)

Sebelumnya

Silaturahmi Sarat Makna, Gubernur Helmi Hasan Temui KDM dan Salurkan Bantuan untuk Bandung Barat

Selanjutnya

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz 2026 Tindaklanjuti Informasi Senjata Api Rakitan di Dekai

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku