Beranda Nasional Pegadaian Sambut Fatwa DSN-MUI Nomor 166, Perkuat Fondasi Bisnis Bulion Syariah dan Tabungan Emas di Indonesia
Nasional

Pegadaian Sambut Fatwa DSN-MUI Nomor 166, Perkuat Fondasi Bisnis Bulion Syariah dan Tabungan Emas di Indonesia

Dengan terbitnya Fatwa Nomor 166, Pegadaian optimistis industri bulion syariah akan tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan.(Foto:ist,18/2/2026)

JAKARTA – PT Pegadaian menyambut peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai tonggak penting dalam memperkuat regulasi, tata kelola, dan kepastian hukum industri emas syariah di Indonesia.

Fatwa yang diluncurkan di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/2/2026) tersebut menjadi pedoman normatif dan operasional bagi pelaku usaha dan regulator dalam menjalankan kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah. Kehadiran Fatwa Nomor 166 sekaligus mempertegas dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang usaha bulion syariah secara resmi dan terstruktur.

Sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab dalam seluruh lini bisnis emas syariah, mulai dari simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas.

Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen lindung nilai (hedging) dan investasi jangka panjang. Optimalisasi cadangan emas nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton dinilai dapat menjadi sumber penguatan modal domestik apabila dikelola secara produktif dan sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan bahwa fatwa ini semakin mempertegas komitmen Pegadaian dalam menjaga transparansi dan kepastian underlying asset. Setiap transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas dipastikan didukung emas fisik dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional.

Fatwa Nomor 166 juga mengatur konsep kepemilikan kolektif (musya’) dalam investasi emas digital. Skema ini memastikan setiap nasabah memiliki porsi kepemilikan yang jelas atas emas fisik yang tersimpan, sehingga terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar) dan tetap memenuhi kaidah syariah.

Dengan terbitnya Fatwa Nomor 166, Pegadaian optimistis industri bulion syariah akan tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, sekaligus memperkuat peran emas sebagai instrumen investasi aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.Ynt

Sebelumnya

*Kapolda Bengkulu Resmikan Masjid Fatma, Wujud Bhayangkara Jelajah Berkah di Bengkulu Tengah*

Selanjutnya

Kapolda Bengkulu Gelar Coffee Morning Bersama OKP, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku