Kuasa Hukum Latifah Bongkar Kejanggalan Audit Rp3,8 Miliar di Sidang: Auditor Bersertifikat Sebut Mustahil Selesai dalam 5 Hari
BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H., menilai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (29/6/2026) justru membuka sejumlah kejanggalan terkait perhitungan kerugian yang didakwakan kepada kliennya.
Hal tersebut disampaikan Benni usai mendengarkan keterangan Auditor Eksternal CV Mandiri Sejahtera, Iskandar Novianto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Benni, terdapat ketidakjelasan mengenai status Iskandar, karena dalam proses persidangan diperiksa sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.
“Kalau beliau diperiksa sebagai saksi fakta, maka keterangannya harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Namun dalam persidangan, beliau mengakui mengetahui data dari hasil audit internal perusahaan,” kata Benni.
Benni menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas perhitungan kerugian yang dijadikan dasar dakwaan terhadap Latifah. Terlebih, audit internal yang menjadi rujukan disebut disusun oleh tim yang tidak seluruhnya memiliki latar belakang akuntansi atau ekonomi.
“Kami mempertanyakan bagaimana hasil audit internal itu dapat dijadikan dasar perhitungan kerugian, sementara yang menyusun berasal dari berbagai latar belakang, seperti sarjana hukum, sarjana komputer, bahkan ada yang lulusan SMA dan SMK,” ujarnya.
Dalam persidangan, lanjut Benni, pihaknya juga menanyakan kepada auditor eksternal mengenai kemungkinan penyelesaian audit satu tahun pembukuan dalam waktu lima hari. Menurutnya, Iskandar secara tegas menyatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara profesional.
“Pak Iskandar menyampaikan bahwa audit satu tahun pembukuan tidak mungkin diselesaikan hanya dalam lima hari. Sementara audit internal perusahaan yang menjadi dasar tuduhan terhadap Latifah disebut selesai dalam rentang waktu tersebut,” ungkapnya.
Benni juga menyoroti adanya perubahan nilai kerugian dari Rp3,1 miliar menjadi Rp3,8 miliar dalam laporan audit internal berikutnya. Menurutnya, audit terhadap empat tahun pembukuan yang diklaim selesai dalam waktu sekitar 15 hari juga menimbulkan pertanyaan.
“Auditor profesional bersertifikat saja menyatakan audit seperti itu memerlukan waktu berbulan-bulan. Sementara audit internal untuk empat tahun pembukuan diklaim selesai hanya dalam waktu sekitar setengah bulan,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum Latifah mengaku menemukan sejumlah perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya terkait pengakuan seorang saksi yang mengaku mengetahui adanya dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp3,7 miliar sejak September 2025, padahal menurut Benni, pada periode tersebut belum terdapat hasil audit yang menetapkan nilai kerugian.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini menurut kami menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian,” ujar Benni.
Ia menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan pihaknya merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan bukan berdasarkan informasi di luar persidangan.
“Kami hanya menyampaikan apa yang terungkap di persidangan. Semua fakta ini akan kami uji bersama dalam proses pembuktian di pengadilan,” tutupnya.
Penulis: Ynt












