Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR 2026 untuk Pekerja
BENGKULU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu resmi membuka posko pengaduan THR keagamaan 2026 untuk pekerja, Rabu (11/03/2026). Posko ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan di Kota Bengkulu memenuhi kewajibannya membayar THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Sutapa, mengatakan posko ini menjadi tempat konsultasi dan pelaporan bagi pekerja yang menghadapi kendala pembayaran THR. Posko berlokasi di kantor Disnaker Kota Bengkulu dan petugas siap menerima setiap laporan.
“Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pegawai yang hingga menjelang hari raya belum menerima THR. Silakan datang dan melapor ke posko kami,” tegas Sutapa.
Sebelumnya, Disnaker telah melakukan langkah preventif dengan mensosialisasikan regulasi THR ke seluruh perusahaan. Sesuai aturan nasional, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, penuh dan tidak dicicil. Besarannya satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, dan proporsional bagi yang kurang dari 12 bulan.
Hingga kini, Disnaker mencatat belum ada laporan resmi terkait perusahaan yang menunggak THR, yang menjadi indikasi kepatuhan perusahaan di Kota Bengkulu. Namun, Disnaker akan terus memantau hingga pasca-lebaran.
Pemerintah Kota Bengkulu menghimbau pekerja tidak ragu melapor jika ada masalah pembayaran THR demi tegaknya aturan ketenagakerjaan. Ynt










