Wali Kota Bengkulu Tegaskan PPPK Aman, Tak Ada Rencana Dirumahkan
BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak ada rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan penyesuaian anggaran daerah.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan komitmen tersebut sebagai respons atas kekhawatiran yang berkembang terkait dampak efisiensi anggaran, seiring penerapan kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Tidak ada yang dirumahkan. Saya pastikan keberlangsungan tugas PPPK tetap terjaga. Itu menjadi komitmen kami,” tegas Dedy.
Alih-alih melakukan pengurangan tenaga kerja, Pemkot Bengkulu mengambil langkah strategis melalui penataan ulang struktur belanja daerah. Fokus utama diarahkan pada efisiensi anggaran non-prioritas, seperti pengurangan perjalanan dinas serta evaluasi kegiatan sosialisasi yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
“Kami sudah memangkas anggaran perjalanan dinas dan akan terus dilakukan penyesuaian agar lebih efektif,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot Bengkulu menaungi sebanyak 3.847 tenaga PPPK, yang terdiri dari 3.440 pegawai penuh waktu dan 407 paruh waktu. Besarnya jumlah tersebut membuat belanja pegawai menyerap sekitar 45,5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai, Pemkot Bengkulu juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama penguatan keuangan daerah.
Menurut Dedy, peningkatan PAD menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas anggaran sekaligus memastikan kebijakan efisiensi tidak berdampak negatif terhadap tenaga kerja.
“Jika PAD meningkat, maka tidak akan ada dampak terhadap pegawai. Ini yang terus kita dorong,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan publik di Kota Bengkulu serta memberikan kepastian bagi ribuan tenaga PPPK yang terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Penulis: Ynt













