Eksepsi Ditolak, PN Bengkulu Tegaskan Kewenangan Perkara PAUD Al Amin
BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak eksepsi Turut Tergugat II dalam perkara sengketa PAUD Al Amin. Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (16/4/2026), majelis hakim menegaskan pengadilan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Putusan ini sekaligus memastikan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum PAUD Al Amin, Rizki Dini Hasanah, SH, menyatakan putusan sela tersebut memberi kepastian hukum terkait kewenangan pengadilan. Ia menegaskan, perkara tidak termasuk nebis in idem dan sah untuk dilanjutkan.
“Majelis hakim telah menegaskan kewenangan absolutnya. Perkara ini lanjut ke pembuktian,” ujarnya.
Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, yakni BPN Kota Bengkulu, Bank Bengkulu, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Pihak penggugat menegaskan kesiapan menghadapi sidang lanjutan dengan menghadirkan bukti untuk menguatkan dalil gugatan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 April 2026 dengan agenda pembuktian.
Penulis: Ynt









