Polresta Bengkulu Gencarkan Imbauan Stop Bakar Hutan dan Lahan, Cegah Karhutla di Wilayah Ratu Samban
BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui Polsek Ratu Samban terus meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, S.H., M.H., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Opsnal Reskrim. Dalam kegiatan tersebut, personel membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan” sebagai bentuk kampanye pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Imbauan disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca kering dan meningkatnya risiko kebakaran. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan yang dapat berpotensi menimbulkan api tidak terkendali.
Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca yang kering dapat membuat api dengan mudah menyebar dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas serta merugikan masyarakat.”
Menurut AKP Dendi, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat sebelum api meluas.”
Ia menegaskan bahwa larangan membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berkaitan dengan keselamatan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.
“Kami mengingatkan bahwa membuka hutan atau lahan dengan cara membakar dapat berimplikasi hukum. Untuk itu, masyarakat kami minta memilih cara yang aman dan tidak melanggar aturan dalam mengelola maupun membersihkan lahan.”
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Ratu Samban menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di sekitar Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan. Kegiatan juga menjadi sarana edukasi mengenai kondisi cuaca kering ekstrem dan potensi meningkatnya risiko karhutla.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api di wilayahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif. Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Bengkulu.
Penulis: Ynt








