Beranda Bengkulu Kasus Arisan Online Bengkulu Masuk Tahap P21, Tersangka Anggun Dilimpahkan ke Kejari
Bengkulu

Kasus Arisan Online Bengkulu Masuk Tahap P21, Tersangka Anggun Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka kasus dugaan penipuan arisan online saat diserahkan penyidik Polresta Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Senin (11/5/2026).

BENGKULU – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang sempat viral di Kota Bengkulu kini memasuki tahap baru. Penyidik Polresta Bengkulu resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Senin (11/5/2026).

Tersangka diketahui bernama Anggun alias (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Ia diduga menjalankan arisan online bermasalah yang menyebabkan sejumlah peserta mengalami kerugian materiil hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian sejak Februari 2024 lalu.

Pelimpahan tahap dua dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, proses hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga persidangan di pengadilan.

Penasehat hukum korban, R. Dini Hasanah, menyatakan pihak korban menyambut baik langkah penyidik yang telah menuntaskan proses pemberkasan perkara tersebut. Menurutnya, pelimpahan ke kejaksaan menjadi bentuk kepastian hukum yang selama ini dinantikan para korban.

“Kami menyambut baik pelimpahan perkara ke kejaksaan. Korban berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal sehingga para korban memperoleh keadilan, karena kerugian yang dialami tidak hanya materiil tetapi juga immaterial,” ujar R. Dini Hasanah.

Ia juga berharap jaksa penuntut umum segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka selama proses hukum berjalan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pengelola arisan online agar tidak menjalankan praktik yang merugikan masyarakat dengan modus investasi atau arisan berkedok keuntungan cepat.

Korban utama dalam perkara ini diketahui bernama Nova Lestari. Bersama sejumlah korban lainnya, ia mengaku mengalami kerugian setelah sistem arisan online yang awalnya berjalan lancar mulai mengalami kemacetan pembayaran hingga akhirnya berhenti total.

Kasus arisan online tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melibatkan nominal uang yang cukup besar. Banyak peserta mengaku sempat percaya karena pembayaran awal berjalan normal, namun belakangan diduga terjadi penipuan dan penggelapan dana anggota.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik Polresta Bengkulu memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Sultan B. Najamudin Tegaskan Kampus Jadi Benteng Demokrasi dan Pencetak Pemimpin Indonesia Emas 2045

Selanjutnya

Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Kantor Camat Curup Selatan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku