Satpol PP Bengkulu Mulai Bertindak, PKL yang Kuasai Badan Jalan Terancam Disita
BENGKULU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mulai memperketat penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di daerah milik jalan (DMJ) kawasan Pasar Minggu. Dalam patroli Jaga Kota, Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menegur pedagang dan pemilik kendaraan yang melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008.
Petugas tak hanya memberi peringatan. Sejumlah barang dagangan yang diletakkan di badan jalan langsung dipindahkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas di kawasan pasar.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, pendekatan persuasif dan teguran berulang tidak akan berlangsung selamanya. “Penertiban akan ditingkatkan ke tahap penegakan hukum perda dengan tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan yang masih ditemukan menguasai daerah milik jalan,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan karena aktivitas PKL yang meluber hingga badan jalan dinilai semakin semrawut, memicu kemacetan, dan mengganggu ketertiban kota. Pemerintah Kota Bengkulu memberi sinyal tidak akan lagi mentoleransi pelanggaran perda yang terus berulang di kawasan pasar tradisional tersebut.
Penulis: Ynt
Editor: Admin











