Beby Hussy Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Hakim Coret Kerugian Lingkungan dari Perkara Tipikor
BENGKULU- Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, dalam rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu, Senin (11/5/2026). Beby divonis total 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni korupsi pertambangan, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok dugaan korupsi tambang, 1 tahun penjara untuk perkara suap, serta 11 bulan penjara dalam perkara TPPU. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebani total denda Rp250 juta dengan ketentuan subsidair kurungan pengganti.
Dalam perkara pokok, majelis hakim menyatakan sejumlah unsur dakwaan terbukti, mulai dari praktik tukar-menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Mining (RSM), aktivitas coal getting, penggunaan hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi, hingga kegiatan penambangan yang dinilai melawan hukum.
Majelis juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan pihak lain terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, hakim mengambil sikap berbeda dari Jaksa Penuntut Umum terkait perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan dalam unsur kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan kerugian lingkungan tidak dapat dimasukkan ke dalam perkara tindak pidana korupsi karena belum bersifat aktual loss atau kerugian nyata.
“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.
Meski komponen kerugian lingkungan dicoret dari perkara tipikor, majelis tetap menyatakan para terdakwa terbukti turut serta dalam praktik pertambangan melawan hukum.
Untuk perkara pokok, Beby Hussy dijatuhi hukuman:
2 tahun 8 bulan penjara. Denda Rp100 juta subsidair 60 hari. Uang pengganti Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara
Majelis juga memerintahkan aset dan uang sitaan yang sebelumnya disita negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai lebih dari Rp106 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, dan berbagai aset lainnya.
Dalam perkara suap, hakim menyatakan Beby terbukti memberikan uang Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin. Meski Nazirin membantah menerima langsung dari terdakwa, majelis menilai keterangan saksi dan alat bukti lain cukup membuktikan unsur pemberian kepada penyelenggara negara.
Pada perkara itu, Beby divonis:
1 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsidair 50 hari
Sementara dalam perkara TPPU, hakim menyatakan unsur pencucian uang terbukti. Namun, majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, pengembalian kerugian negara, serta status belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.
Vonis TPPU:
11 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsidair 50 hari
Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain dalam perkara tambang Bengkulu, termasuk mantan pejabat, pengusaha, dan pihak swasta yang dinilai terlibat dalam praktik pertambangan dan aliran dana perkara tersebut.
Dalam amar putusan, majelis turut memerintahkan pengembalian berbagai barang bukti kepada para terdakwa. Barang bukti itu meliputi mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.
Putusan ini menutup rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang menyita perhatian publik selama berbulan-bulan. Perkara tersebut menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara, dugaan kerusakan lingkungan, serta perdebatan hukum mengenai batas antara tindak pidana korupsi, pelanggaran administrasi, dan kejahatan lingkungan hidup.
Penulis: Ynt
Editor: Admin











