Beranda Nasional Warga Asem Raja Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Desa dan Demokrasi Imbal Jasa
Nasional

Warga Asem Raja Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Desa dan Demokrasi Imbal Jasa

SAMPANG – Warga Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyimpangan proyek desa dan sistem birokrasi yang dinilai lahir dari praktik demokrasi berbasis imbal jasa. Sejumlah persoalan mulai dari pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang disebut tidak sesuai standar, hilangnya sisa dana proyek jalan aspal sebesar Rp20 juta, hingga polemik pengadaan traktor, memicu kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan instansi terkait.

Perwakilan Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, H. Moh. Huzaini, menegaskan masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan koperasi yang telah berbadan hukum tersebut. Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan dana negara seharusnya dikelola secara terbuka dan menjadi milik bersama warga desa.

Warga juga menyoroti kondisi bangunan koperasi berukuran 20 x 30 meter yang disebut menggunakan material besi profil IWF 150 untuk 16 tiang penyangga. Padahal, menurut mereka, bangunan dengan ukuran tersebut semestinya menggunakan standar material yang lebih kuat demi menjamin keamanan konstruksi.

Selain itu, masyarakat mengaku kecewa terhadap Inspektorat Kabupaten Sampang yang sebelumnya berjanji akan turun langsung melakukan pengecekan terkait dugaan persoalan proyek desa. Namun hingga kini, warga menyebut belum ada tindak lanjut maupun kejelasan dari pihak terkait.

Kekecewaan itu membuat masyarakat berencana membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian pelayanan publik serta pelaksanaan proyek desa.

Dalam pernyataannya, warga juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendukung praktik demokrasi berbasis imbal jasa karena dinilai hanya akan melahirkan birokrasi yang tidak berpihak kepada rakyat.

Warga berharap pemerintah dan aparat pengawas segera turun tangan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, pembangunan sesuai standar, serta hak masyarakat desa tetap terlindungi. (C)**

Sebelumnya

Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkoba Beruntun, Jaringan Lau Cimba Diduga Terkuak

Selanjutnya

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Bio Solar Diamankan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku